top of page
Cari
Gambar penulisrockettraveller8

Tax Due Diligence dan Pemeriksaan Pajak

Diperbarui: 3 Jun

"Perusahaan kami sudah berdiri 1-2 tahun, tapi kami tidak yakin perpajakan kami sudah benar; karena pada awal-awal usaha kami tidak begitu memikirkan hal tersebut. Prinsip kami, yang penting jalan dulu saja, mungkin jika nanti harus bayar kami akan coba penuhi sebaik mungkin."





Adalah umum bagi Pengusaha untuk mengusahakan usahanya jalan terlebih dahulu dan mampu membayar karyawan dengan baik, namun lupa memperhatikan apakah aspek perpajakannya sudah benar?


Banyak pihak yang mengatakan akuntansi sama dengan pajak. Kenyataannya manajemen akuntansi adalah hal yang melengkapi manajemen perpajakan. Arus Kas Perusahaan akan sangat ditentukan oleh kemampuan Perusahaan menghadapi proyeksi perpajakan yang akan mereka harus hadapi cepat atau lambat untuk mempertahankan bisnis mereka.


Bukan hal yang mudah untuk memberikan sesuatu yang tidak memberikan dampak langsung bagi usaha mereka, namun bukan berarti Pengusaha harus menghindari membayar pajak.


Pajak dapat membantu Perusahaan mempunyai iklim bisnis yang sehat (tidak dilimit usahanya dengan kuota tertentu); juga mengatur regulasi industri agar tidak saling bertumpang tindih maupun bersifat monopoli.


Namun, dalam perjalanannya Perusahaan seringkali tergiur untuk memiliki perencanaan pajak yang agresif, dengan berharap ketika diperiksa, nanti saja akan dihadapinya.


Pada kenyataannya, manajemen perpajakan adalah hal yang tidak terpisahkan dari keputusan bisnis dan pelaporan akuntansi mereka. Perpajakan menjadi hal yang menyenangkan ketika lingkup mematuhi Peraturan Perpajakan menjadi jelas dan bermanfaat bagi kelangsungan usaha Perusahaan. Manajemen Perpajakan pun mendorong Perusahaan membangun budaya yang sehat dalam menjalankan bisnisnya agar tetap kompetitif dengan iklim Peraturan yang ada.


Seringkali pemeriksaan Pajak menunjukan hal-hal yang berbeda dengan audit laporan keuangan, dan seringkali Pengusaha kehilangan begitu banyak kesempatan untuk menghindari denda pajak yang begitu besar; sehingga mengambil jalan pintas yang terkadang bertentangan dengan hukum.


Di Grace Consult, kami selalu mengusahakan klien kami untuk tetap berada di dalam Peraturan Perpajakan yang ada dan bekerja untuk memastikan nilai Perusahaan tidak turun karena arus kas menjadi berkurang untuk membayar Pajak. Kami selalu menjelaskan beberapa skenario pajak yang Perusahaan dapat ambil melalui Tax Due Diligence maupun ketika Perusahaan mengalami Pemeriksaan Pajak.


Bukan hal yang mudah untuk menghadapi kenyataan bahwa denda pajak yang ada cukup besar dan mendadak. Banyak usaha yang memutuskan gulung tikar karena tidak menerapkan manajemen perpajakan yang tepat ketika sedang menjalankan usaha mereka. Akibatnya, salah paham kepada stakeholder menjadi hal yang kurang nyaman namun harus di hadapi.


Grace Consult selalu memastikan hasil pekerjaan yang diajukan ke klien kami dapat dipertanggungjawabkan dan diperhitungkan impactnya ketika memutuskan mengambil manajemen perpajakan tertentu. Besar denda pajak dan kekurangan pajak yang akan timbul akan kami jelaskan dan perhitungkan menurut peraturan yang berlaku beserta tips untuk menghindari terjadinya kesalahan yang sama di kemudian hari.


Tidak jarang banyak orang saling mempersalahkan tim internal maupun pihak lain karena terlambat mengklarifikasikan apakah tim Perpajakan saya sudah benar?


Keterbukaan memang bukan hal yang mudah, tapi kegagalan mengenal potensi perbaikan menyebabkan masa depan Perusahaan menjadi taruhannya.


Hubungi kami jika Anda ingin kami nilai efek Perpajakan Anda (Tax Due Diligence) atau sedang menghadapi Pemeriksaan Pajak dari KPP/Investor Anda.


@2024 Grace Consult: Jasa Pelaporan Keuangan, Pelaporan Pajak, Akuntansi, Budget dan Standard Operating Procedures Services, Accountant, Consulting, Forecasting, Taxation, Accounting, Pembukuan, Jasa Akuntansi, Tax Due Diligence, Pemeriksaan Pajak



38 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

コメント


icon
bottom of page